Fakta Pasangan Simpan 7 Janin Bayi, Pelaku Aborsi Disebut Korban?
Kasus tentang pasangan kekasih yang melakukan aborsi dan menyimpan 7 janin di dalam kotak makan, terus dikembangkan. Polisi menetapkan pasangan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Namun sejumlah aktivis juga menyebut jika pelaku perempuan bisa disebut sebagai korban.
Kronologi Temuan Janin
Sebanyak 7 janin yang disimpan di dalam kotak makan ditemukan pada Minggu 5 Juni 2022. Awalnya, pemilik kos di Makassar mengaku mencium bau busuk mirip terasi dari kamar NM, 29 tahun, perempuan yang melakukan aborsi sebanyak 7 kali dengan 7 janin bayi disimpan di dalam kotak makan.
Sementara kamar kos NM tak lagi dihuni pemiliknya. NM pamit hendak keluar daerah pada Desember 2021, dan tidak lagi memberi kabar. Hingga pemilik kos hendak membersihkan kamar kos NM tersebut.
Bau busuk kemudian mengarah pada kardus yang berisi 7 kotak makanan dan di dalamnya tersimpan janin bayi dengan berbagai kondisi. Ada yang telah berupa tengkorak, ada pula yang sudah menjadi debu.
Pengejaran Polisi
Berawal dari temuan itu, pemilik kos segera melapor kepada polisi dan diikuti dengan pengejaran pada pemilik janin. Perempuan pemilik Janin ditangkap lebih dahulu, di Sulawesi Tenggara pada Rabu, 8 Juni 2022. Sedangkan pasangan laki-laki, SM, 30 tahun, ditangkap di Kalimantan. juga di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan pelaku perempuan mengaku janin yang disimpan di dalam kotak makan adalah hasil hubungannya dengan pacarnya sejak tahun 2012. Setiap hamil, pelaku melakukan aborsi di tempat yang berbeda-beda, dibantu oleh pasangan laki-lakinya.
Perempuan pelaku aborsi sendiri bekerja di bidang medis. Mereka melakukan aborsi lantaran malu jika bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah, diketahui oleh warga.
NM berjanji akan menguburkan janin aborsi bila telah dinikahi oleh kekasihnya. Sementara sang kekasih belum mau menikahi pacarnya, lantaran terhalang restu orang tua dan juga belum siap berkeluarga.
Pasangan pelaku aborsi itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menjerat pasangan pelaku aborsi itu dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.
Kemudian juga dijerat menggunakan Pasal 349 KUHP, tentang aborsi.
Pelaku Aborsi Disebut Korban
Kasus hubungan asmara yang membuat miris netizen ini mendapat respon beragam. Forum Pemerhari Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar polisi melihat perempuan pelaku aborsi 7 janin bayi, sebagai korban. Sehingga NM yang berusia 20 tahun, perlu mendapatkan perlakuan yang berbeda, dengan kekasihnya, SM, 30 tahun.
Ita Karen, Aktivis FPMP menyebut NM hamil karena termakan janji manis SM. Sebab NM akan dinikahi bila janin digugurkan. "Perempuan ini tidak memiliki kekuatan sehingga hanya percaya setiap kali dijanjikan akan dinikahi pasca aborsi," kata Ita, dikutip dari detik.com, Minggu 12 Juni 2022.
Menurutnya, motif NM menyimpan janin dan akan menguburnya setelah dinikahi, menjadi petunjuk bahwa NM percaya janji SM. "Saking percayanya, janinnya tidak dikuburkan tapi disimpan untuk nanti dikuburkan di tanah kelahiran sang ibu dari janin," katanya.
Polisi sendiri sebelumnya menyatakan jika NM akan menguburkan 7 janin bati di Tanah Toraja. Namun lantaran SM tak kunjung melamar, janin 7 bayi pun terus disimpan selama 10 tahun terakhir.
Namun belakangan SM justru ingkar janji. Bukan menikahi, SM justru mencampakkan NM dan meninggalkannya ke Kalimantan Selatan. Bahkan media sosial dan Whatsapp NM pun diblokir oleh SM.
Kondisi itu yang membuat NM nekat merantau mencari penghidupan lebih baik di Sulawesi Tenggara, sebab SM lari dari tanggungjawabnya. SM juga meninggalkan 7 janin bayinya di Makassar.
Advertisement