Fakta Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Ada Transaksi Capai Rp15 T
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan selama 20 hari. Panji jadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Ditahan 20 Hari
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan, Panji Gumilang ditahan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.
Ia ditetapkan tersangka pada Selasa 1 Agustus 2023. Panji ditahan di Rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka didahului dengan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim.
Ada pula tiga alat bukti dengan tambahan satu surat untuk melengkapi penyidikan, dilansir dari Tempo.
Tiga Pasal Berlapis
Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.
Bareskrim juga sedang melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya. Di antaranya, soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.
Rekening Mencurigakan
Penyelidikan dilakukan mengikuti laporan hasil analisa (LHA), milik Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023.