Fakta OTT Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah lantaran untuk pertama kali membekuk Hakim Agung di Mahkamah Agung dalam Operasi Tangkap Tangan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia dan memancing keprihatinan dari pimpinan KPK.
Berikut empat fakta menyangkut OTT kasus dugaan suap penanganan perkara MA.
Tersangka Sudrajad Dimyati (SD) mengaku kebingungan sekaligus membantah telah menerima sejumlah uang sekira Rp800 juta. Dia mengatakan akan kooperatif untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tidak mengetahui sama sekali terkait kasus suap ini.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat. Berisikan informasi pertemuan rahasia penyerahan suap kepada hakim atau perwakilannya.
KPK lantas menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar (kurs hari ini, 23 September 2022, pukul 08.21 WIB)
Daftar lengkap tersangka terlibat suap yang didominasi PNS:
Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
Yosep Parera selaku Pengacara
Eko Suparno selaku Pengacara.