Fakta Motif Mutilasi Tukang Pijat di Malang, Bunuh karena Marah
Akhirnya, Polresta Malang Kota mengungkap motif kasus mutilasi oleh tukang pijat berinisial AR, 39 tahun terhadap korban AP, 34 tahun, warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut, pelaku membunuh korban karena tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
Kronologi Perkenalan
Sebelum terjadi pembunuhan, Danang menuturkan, keduanya berkenalan lewat salah satu aplikasi kencan, pada Juni 2023. Di aplikasi itu, pelaku menawarkan jasa pijat serta jasa ilmu gaib dalam bentuk pelet atau guna-guna.
Korban kemudian melihat iklan itu, serta tertarik dan memutuskan bertemu dengan pelaku, pada 13 Juni 2023. Selanjutnya, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku, dan menyampaikan jika ilmu gaib dari pelaku tak bekerja.
Pada 15 Oktober 2023, korban kemudian berjumpa dengan pelaku, terkait keluhan tersebut. Mereka bertemu di tempat kos korban. Saat itu pula, di tengah pertemuan, terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," kata Danang.
Tak cukup melihat korban tewas, pelaku justru memutilasi jasad korban, memotongnya menjadi sembilan bagian. Potongan tubuh kemudian dimasukkan dalam tiga kantong kresek berbeda dan dibuang ke aliran Sungai Bango. Sedangkan potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
Pelaku juga membuat alat-alat yang digunakan untuk mutilasi korban. Hingga kini polisi masih mencari alat tersebut. "Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," lanjutnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap diawali dengan laporan orang hilang dari keluarga korban, di Polda Jawa Timur, pada 17 Oktober 2023. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pencarian dan ditemukannya kendaraan milik korban di sekitar lokasi kejadian perkara.
Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada 4 Januari 2024.
Setelah mengumpulkan bukti yang kuat, polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Advertisement