Fakta Modus Korupsi Bupati Meranti, Auditor BPK Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil sebagai tersangka, bersama dua orang lain. Di antaranya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima suap.
Tiga Korupsi Adil
Adil dijerat dengan tiga dugaan kasus korupsi. Ada pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Pada pemotongan anggaran, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD. Uang yang dipotong itu dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Dilansir dari Tempo, besaran pemotongan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian disetorkan pada Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
Adil menggunakan uang ini sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Korupsi Umrah
Berikutnya, memanipulasi anggaran daerahnya untuk program umrah gratis. Desember 2022. Pada kluster ini, Adil diduga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria.
Posisi Fitria sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang setoran itu diberikan karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. PT TM punya program khusus lima berangkat umrah satu gratis.
Adil dan Fitria kemudian bersekongkol, jatah satu orang gratis itu justru ditagihkan dananya ke APBD Kepulauan Meranti. Jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.
Suap Auditor BPK
Selanjutnya, untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Adil kemudian menyuap auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.
Suap diberikan Muhammad Adil lewat Fitria, sekitar Rp 1,1 miliar.
Tiga Tersangka
Atas modus tersebut, Adil dituduh sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sedangkan Fitria sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.
Sementara auditor muda BPK, Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.