Fakta Modus Kepala Dusun di Bojonegoro, Gadaikan 3 Mobil Rental
Seorang kepala dusun (kasun) berinisial AM, 49 tahun, harus meringkuk di tahanan Markas Polres Bojonegoro, Jumat 18 Maret 2022. Pria ini ditangkap polisi karena menyewa tiga mobil lalu menggadaikannya.
Atas kasus penipuan dan penggelapan ini, polisi menyita tiga barang bukti mobil. Polisi juga menahan Kasun AM, berikut alat bukti lain. Modus operandinya, tersangka pelaku menyewa mobil, lalu kendaraan roda empat itu digadaikan ke orang lain, tanpa izin pemiliknya. "Untuk proses penyidikan, tersangka kami tahan," ujar Kepala Polres Bojonegoro AKBP Muhammad pada Jumat 18 Maret 2022.
Kronologi Peristiwa
Berawal dari tersangka pelaku yang AM tercatat sebagai Kasun Dusun Kedung Banteng Desa Mlinjeng Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ini, sewa mobil di rekannya juga di Kecamatan Kedungadem, bulan Juni 2021 silam. Mobil nomor polisi Bojonegoro warna putih itu, dipinjam untuk beberapa hari.
Setelah dipakai keliling Kota Bojonegoro beberapa kali, entah kenapa muncul niat tak baik. Pasalnya mobil yang dipinjam itu digadaikan oleh seseorang.
Anehnya, tindakan Pak Kasun, tidak memberitahu ke pemilik mobil yang disewanya. Untuk menutupi rasa kecurigaan, tersangka membayar sewa mobil ke korban.
Lancar dengan modus yang dilakukan, Pak Kasun pun, mengulangi perbuatannya. Mobil yang disewanya pun juga sama. Catnya warna putih dengan Nomor polisi daerah Bojonegoro. Caranya yang licik, yaitu sewa mobil lalu digadai, dan diulanginya hingga tiga kali.
Tapi, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, berlaku juga di Pak Kasun AM. Karena satu persatu korbannya melapor ke polisi. Hasilnya belakangan diketahui, bahwa mobil sewa yang digadai jumlahnya tiga unit.
Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro yang menerima laporan ini, lalu mengejarnya. Singkat cerita, tersangka Kasun, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pohwates, Kecamatan Kedungadem.
Alasan Kepepet
Di depan penyidik, awalnya Pak Kasun, menyangkal atas tuduhannya. Tapi begitu polisi menyodorkan bukti-bukti, pria bertubuh pendek ini, tak bisa berbuat banyak. Polisi pun menggelandang ke Markas Polres Bojonegoro, pekan lalu. "Penyidik punya bukti kuat," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad pada Ngopibareng.id Jumat 18 Maret 2022.
Di depan penyidik, tersangka Pak Kasun mengakui perbuatannya. Alasannya, dia menyebut, terdesak karena butuh biaya. "Kepepet Pak," ujarnya di depan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalanta Kembaren, yang memeriksanya.
Atas perbuatannya, tersangka Pak Kasun, terancam dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman empat tahun kurungan.