Fakta Modus Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menangkap dua tersangka perdagangan bayi. Dua bidan masing-masing JE, 44 tahun dan DM 77 tahun, menerapkan modus tertentu menjual bayi berkedok klinik jasa perawatan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kronologi Penangkapan Bidan
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap dua pelaku pada Rabu, 11 Desember 2024. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut keduanya ditangkap di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta.
Polisi menemukan bayi perempuan berusia 1.5 bulan dalam kondisi sehat.
66 Bayi Dijual Sejak 2010
Polisi pun mengungkap praktik jual beli bayi dilakukan sejak tahun 2010. Total sebanyak 66 bayi dijual oleh dua bidan itu. 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
Dijual Hingga Rp65 Juta
Polisi juga mengungkap beberapa transaksi terakhir jika bayi dijual dengan Harga hingga Rp65 juta. Transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2025, terdapat bukti jika bayi dijual seharga Rp55 juta dan uang muka sebesar Rp3 juta.
Residivis 10 Bulan Penjara
Selain itu diketahui jika dua bidan sempat divonis 10 bulan penjara di tahun 2010. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.
Modus Jual Bayi
Polisi menemukan jika keduanya menjual bayi berkedok klinik jasa perawatan bayi. Mereka mencari calon adopter yang tertarik untuk mengadopsi bayi. Bidan kemudian mencari bayi yang akan dijual.
Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut," imbuhnya.