Fakta Mobil Plat RFH Kabur Usai Tabrak Polisi di Tol Pancoran
Aksi kejar-kejaran terjadi ketika mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH menabrak anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya bernama Briptu Ginsa di Ruas Tol Dalam Kota Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.
Mobil tersebut dihentikan karena menggunakan strobo. Seperti diketahui, strobo hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang sifatnya darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan tol, petugas kepolisian, dan mobil PMI (Palang Merah Indonesia).
Terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pengendara mobil berpelat nomor berkode pejabat itu. RFH merupakan plat mobil khusus pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap mobil tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini fakta-fakta yang di dapat Ngopibareng.id dalam insiden tersebut, dikutip dari suarajakarta.id dan Tempo.co:
Fakta-fakta Pengejaran Plat RFH di Tol Pancoran
Menghindari Aturan Ganjil Genap (Gage)
Sebelum insiden penabrakan petugas, mobil berpelat RFH sudah dicurigai oleh petugas patroli karena menggunakan strobo dan pelat nomor pejabat. Petugas patroli yang berjaga bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
Saat akan diberhentikan, mobil tersebut justru menabrak anggota polisi. Saat kabur, pengemudi tersebut juga menabrak mobil dinas TNI Honda CRV NRKB 80403-00. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI ringsek.
Pengemudi yang sempat melarikan diri tersebut akhirnya ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Pelat Nomor Palsu
Pelat mobil dengan kode RFH itu palsu. Pengemudi sengaja menghindari aturan ganjil genap (gage) yang diberlakukan di beberapa ruas di Jakarta. Pelaku membeli secara online.
Pengemudi Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil pelat RFH sebagai tersangka. Pria berinisial JFA itu berusia 21 tahun. "Pasal yang disangkakan 311 ayat (3) UULAJ,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto, dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pelat Nomor Asli
Kendaraan Daihatsi Terios itu memiliki pelat nomor asli, yakni B 2694 TFF.
Advertisement