Fakta Miris! Pelajar SMP di Jakarta Cabuli 9 Bocah
Fakta miris diungkap oleh Polda Metro Jaya. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun dilaporkan mencabuli 7 bocah laki-laki dan dua bocah perempuan sejak 2019. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya.
Kronologi Kasus
Fakta miris itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya. Selidik punya selidik, orang tua korban yang bercerita ke tetangga dan kerabat kemudian mendapatkan laporan serupa.
Total ada 8 korban lain yang juga pernah dicabuli oleh pelaku. Hingga orang tua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng.
Aparat pun segera menciduk pelaku di kediamannya tanpa mengalami kesulitan. "Bisa kami gambarkan antara korban dan tersangka ini saling mengenal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari detik.com, pada Kamis 23 Desember 2021.
Modus dan Pasal
Zulpan melanjutkan jika pelaku mencabuli korban dengan modus intimidasi dan ancaman. "di situ dia bermain di empang, mandi-mandi berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi, contohnya 'nanti gue bogem lu', seperti itu," lanjutnya.
Tersangka bocah SMP pelaku pencabulan kini dijerat n UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp 5 miliar.
Korban Pencabulan
Tragisnya, bocah SMP pelaku pencabulan juga pernah menjadi korban pencabulan ketika berusia 7 tahun. Polisi pun memberikan pendampingan serta observasi kejiwaan pada tersangka dan juga korban yang semuanya berusia antara 9 hingga 12 tahun.
KPAI pun menyoroti adanya keadilan restorative mengingat bocah SMP pelaku pencabulan juga pernah menjadi korban, sedangkan korban pencabulannya juga membutuhkan rehabilitasi.
"ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak. Maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan keadilan yang memulihkan, baik itu memulihkan korban maupun memulihkan pelaku," kata Komisioner KPAI Putu Elvina.
Seperti pendampingan pada bocah SMP pelaku pencabulan, ia juga meminta agar pendampingan dan penyembuhan pada korban dilakukan berkelanjutan, tidak terputus sehingga mampu meminimalisir dampak buruk akibat trauma pencabulan yang dilakukan rekan sepermainan mereka.