Fakta Miris, Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek 70 Tahun di Garut
Sungguh bejat yang dilakukan PUR, 42 tahun, seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia mencabuli dua kakek, masing-masing berusia 70 dan 79 tahun. Kedua korban adalah lansia yang juga jadi jemaahnya. PUR kini ditahan oleh Polres Garut.
Kronologi Peristiwa
Pencabulan terjadi Desa Kadangdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ia mengatakan pelaku adalah seorang guru ngaji terkenal di kampungnya dan memiliki banyak jemaah baik orang dewasa atau pun anak-anak.
Menurut Kapolres, dua korban adalah jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku. "Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," katanya, dikutip dari kompas.com, Minggu 22 Mei 2022.
Pelaku berhasil ditangkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi. Wirdhanto menyebut, pencabulan dilakukan pelaku pada Maret dan Mei 2021, di rumah pelaku. "Selama ini korban takut, yang melaporkan itu adalah keluarga dekat dari korban," katanya.
Cabuli karena Wangsit
Setelah ditangkap, pelaku mengaku mencabuli korban karena mendapat wangsit dari mimpi. Saat kejadian, pelaku mencabuli dua korban di rumahnya. "Yang bersangkutan mendapat wangsit atau mimpi bahwa harus dilakukan perbuatan zina kepada korban," katanya.
Mimpi tersebut membuat pelaku melakukan aksi bejatnya. Pelaku dengan memaksa, mendorong korban yang sudah renta hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, pelaku kemudian mencabuli dua kakek itu.
Pengakuan Pelaku
Terpisah, PUR mengaku menyesali perbuatannya karena telah mencabuli dua pria lansia. Ia mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya dengan memaksa korban.
"Melakukan itu di rumah, saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ujarnya.
Kepada polisi, PUR pun mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap masing-masing korban kakek lansia yang juga jemaah ngajinya itu.
Advertisement