Fakta Miris, Dua Terdakwa Polisi Kanjuruhan Divonis Bebas
Dua terdakwa dari polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023. Mereka adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Keluarga korban menangis mendengar fakta miris tersebut.
Vonis Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis Wahyu Setyo Pranoto lebih dahulu. Wahyu yang didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Maka terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Abu, ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.
Menyusul vonis yang dibacakan untuk eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Serupa dengan Wahyu, Bambang juga didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu.
Satu Terdakwa Bersalah
Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, sebagai satu-satunya terdakwa dari kepolisian, yang terbukti bersalah.
Hasdarmawan didakwa menggunakan pasal yang sama dengan dua rekannya. Yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Abu.
Dalam amar putusannya, Abu menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan putusannya. Yakni karena tindakannya telah menimbulkan trauma bagi para suporter yang mengalami luka dan meninggal pada 1 Oktober 2022.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, antara lain, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada kepolisian, tegas dan tidak berbelit, serta belum pernah dijatuhkan pidana.
Sikap dan Tuntutan Jaksa
Atas tiga vonis yang dijatuhkan pada tiga terdakwa dari unsur kepolisian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir, untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Tiga vonis yang dijatuhkan hakim semuanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya dua terdakwa Wahyu dan Bambang serta terdakwa Hasdarmawan semuanya dituntut hukuman 3 tahun penjara. "Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata jaksa ketika membacakan tuntutan untuk Wahyu, Bambang, dan Hasdarmawan, pada Kamis 23 Februari 2023.
Putusan Disambut Tangis
Vonis hakim membuat keluarga korban yang hadir di PN Surabaya, menangis sedih. Susiani, salah satu ibu korban, merasa vonis hakim tak adil baginya. "Vonis hakim ini tidak adil, seharusnya setimpal," kata Susiani.
Kerabat korban lain, Tisatus Saadah meraaw kecewa. Hakim disebutnya tak mempertimbangkan 135 nyawa yang melayang akibat tragedi yang dipicu gas air mata milik aparat kepolisian Polres Malang.
Advertisement