Fakta Menko PMK Muhadjir Siapkan Bansos bagi Keluarga Korban Judi Online
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berencana memberikan bantuan sosial bagi keluarga korban judi online. Wacana ini disampaikan dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin 17 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Status pelaku judi online menurutnya adalah tindakan pidana, mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
Sedangkan, bansos bagi keluarga korban penting sebab mereka mengalami kerugian tak hanya materi tapi juga mental, hingga berujung kematian. Sehingga bansos nanti akan ditujukan pada istri dan anak atau keluarga dari pelaku judi online.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," lanjutnya.
Satgas Berantas Judol
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberi atensi pada pemberantasan judi online. Lewat Keppres Nomor 21 tahun 2024, Jokowi memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini terbit per 14 Juni 2024.
Di dalamnya, Menko PMK menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.