Fakta Menaker Sebut Gaji Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Viral
Kata gaji viral di Twitter. Kata ini dicuitkan sedikitnya 18 ribu kali pada Rabu 17 November 2021, petang. Sebagian netizen membicarkan pernyatan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang menyebuutkan jika upah buruh di Indonesia terlalu tinggi.
Gaji Viral
Netizen membicarakan besaran gaji di Indonesia yang disebut terlalu tinggi oleh Menaker Ida. Sebagian netizen membagikan link atau tangkapan layar berisi berita tentang pernyataan Menaker Ida.
Netizen lain juga mengunggah slip gaji bulan November dengan total angka yang mengenaskan. Sebab fakta di lapangan, banyak buruh yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kelayakan (UMK) yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing. Sejumlah wilayah juga memiliki UMK yang nilainya tergolong cukup miris untuk mencukupi kebutuhan hidup satu bulan.
Belum lagi hak lain seperti tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sering kali tak sesuai aturan, kewajiban asuransi tenaga kerja yang sering absen, hingga upah yang cenderung turun dibanding naik.
Gaji Buruh Terlalu Tinggi
Menaker Ida Fauziah menyampaikan jika gaji atau upah buruh di Indonesia terlalu tinggi. Pernyataan itu muncul pada siaran pers virtual, Selasa 16 November 2021.
Ida menyebut upah minimum terlalu tinggi sehingga sebagian pengusaha tak mampu menjangkaunya. Argumennya didukung data dari metode Kaitz Index. Ida menjelaskan, metode ini membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
Median upah adalah nilai tengah antara upah tertinggi dan terendah di suatu wilayah. Menurut Ida, besaran upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upahnya. Namun ia tak menjelaskan bagaimana nominal upah kemudian ditetapkan sebagai yang tertinggi.
"Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," kata Ida dikutip dari detik.com.
Selanjutnya, Menaker Ida menyebut upah minimum adalah upah terendah yang diberikan bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, akan mengalami kenaikan upah dengan perhitungan upah aktual berdasar struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan harus mewujudkan distribusi upah atau gaji di atas upah minimum secara adil, antara jabatan atau pekerja, berdasar kinerja atau produktivitas. "Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," tandasnya.
Advertisement