Fakta, Menaker Batalkan Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun
Usai memancing polemik, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah resmi membatalkan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pemerintah kembali menggunakan aturan lama.
Permenaker JHT Direvisi
Keputusan untuk merevisi permenaker yang meminta JHT bisa diambil usia 56 tahun, disampaikan Menaker Ida pada Rabu, 2 Maret 2022.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama Nomor 19/2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya dikutip dari tirto.id, Rabu 2 Maret 2022.
Aturan lamn diberlakukan kembali mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta agar tata cara persyaratan pembayaran JHT untuk dipermudah.
Kini Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan upaya revisi atas Permenaker 2/2022 dengan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Selain prosedur pencarian JHT yang kembali menggunakan aturan lama, pemerintah juga memberlakukan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP memberikan tiga manfaat bagi peserta yang kehilangan pekerjaan. Yaitu mendapatkan manfaat uang tunai, akses terhadap lowongan kerja lewat situs pasker.id, serta pelatihan.
Perintah Joko Widodo
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar merevisi aturan JHT, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Instruksi ini keluar setelah gelombang unjuk rasa banyak dilakukan buruh, memprotes aturan baru terkait JHT tersebut.
"Tadi Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah," ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin 21 Februari 2022.
Pratikno menjelaskan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
Advertisement