Fakta Malaysia Larang Warga Asing Masak dan Jualan di Warung dan Pujasera
Dewan Kota Pulau Penang (MBPP) berencana melarang warga asing memasak dan berjualan makanan lokal. Larangan yang akan diterapkan tahun depan ini berlaku untuk penjual makanan tenda jalanan, pujasera dan juga warung kopi.
Larangan untuk Warga Asing
Dewan MBPP Tan Soo Siang menyebut, aturan ini sudah 90 persen mendekati selesai. "Setelah selesai dan disetujui, ini akan langsung menjadi aturan dan diimplementasikan," katanya dalam konferensi pers di Malaysia, Rabu 17 Juli 2024, dikutip dari Malay Mail.
Ia melanjutkan jika aturan itu akan diterapkan mulai tahun depan. Menurutnya, dewan kota banyak menerima keluhan dari warga lokal terkait kualitas makanan lokal yang dijual dan dimasak oleh warga asing yang mengelola warung, warung kopi dan juga pujasera.
"Mereka bertanya, mengapa kami tidak mengambil tindakan. Kemudian kita luaskan aturan ini untuk melarang para penjual di pinggir jalan, pujasera dan warung kopi," lanjutnya.
Restoran tidak Terdampak
Peraturan tersebut bukanlah hal baru. Pemerintah pusat sebelumnya telah memiliki aturan serupa, yang telah diterapkan sejak 2016.
Namun aturan itu hanya berlaku untuk 13 makanan lokal, seperti nasi lemak, asam laksa, pasembor, mi sotong, char koay teow, sup koay teow, mi Hokkien , mi kare, mi wan tan, loh bak, chee cheong fun, char koay kak dan oh chien.
Selain itu, aturan terbaru menurut Tan tidak akan berdampak pada kafe, restoran, hotel, dan juga waralaba yang menjual menu-menu lokal.
Advertisement