Fakta PT. LIB Ngotot Jam Tanding Malam Hari di Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan temuan dari tim sidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim pada Kamis, 6 Oktober 2022. Salah satu hasilnya adalah tentang peran PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam menentukan jam pertandingan malam hari di Stadion Kanjuruhan.
Bertempat di Polres Malang Kota, Sigit menyebutkan jika tim telah melakukan gelar perkara sebelum menyampaikan kronologi pertandingan berujung maut dengan sedikitnya 131 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, ada beberapa hal yg perlu saya sampaikan sebagai bahan kronologis yang harus saya jelaskan," kata Sigit.
Ia memulai dengan surat dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada Polres Malang. Isinya tentang izin pertandingan antara Arema lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu 1 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB.
"Kemudian Polres menanggapinya dalam surat resmi, untuk mengubah jadwal pertandingan jadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan," kata Sigit dalam siaran pers terhadap jurnalis di Malang.
Namun, rekomendasi dari Polres ditolak oleh penyelenggara Liga, PT Liga Indonesia Baru (LIB). Alasannya, perubahan jam tayang akan berdampak kerugian ekonomi bagi PT LIB.
"jika waktu bergeser, ada pertimbangan yang berkaitan dengan masalah penayangan langsung, ekonomi, sehingga yang mengakibatkan dampak penalti bagi LIB," kata Sigit.
Mendapat respons itu, Polres kemudian menyiapkan pengamanan untuk laga pukul 20.00 WIB. Salah satunya dengan menambah personel, dari 1.073 menjadi 2.034 orang. Dalam rapat khusus, kiga disepakati jika hanya suporter Arema saja yang boleh hadir di Kanjuruhan.
"Seperti kita ketahui, pertandingan berjalan dan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya," lanjutnya.
Diketahui, kekalahan itu kemudian membuat suporter turun ke lapangan. Serta direspons dengan represif oleh aparat salah satunya dengan menembakkan 11 gas air mata ke arah tribun dan ke lapangan.
Tim sidik pun telah menetapkan enam tersangka menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Mereka antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHM (Ahkmad Hadian Lukita), Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Selanjutnya, tiga tersangka berikutnya berasal dari unsur kepolisian. Antara lain H anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan penembakan gas air mata bersama SDA, Kasat Samapta Polres Malang, dan Wahyu SS, selaku Kabag ops Polres Malang. Wahyu jadi tersangka sebab mengetahui aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata.