Fakta Kronologi Ketua RT Cengkareng Minta THR Pada Warganya
Foto surat edaran berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR), dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial. Surat tersebut kini telah dicabut dan pengurus RT telah dipanggil lurah dan pemkot setempat.
Surat Edaran THR
Surat edaran permintaan THR, viral di media sosial. Surat dibuat pada 30 Maret 2023, kepada warga RT 009, RW 16.
Di dalamnya, tersebut imbauan permintaan THR kepada warga setempat, agar diserahkan ke Pengurus RT, Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Anggota Dewan, dan ZIS Kelurahan.
Dalam surat juga disebutkan besaran THR. Untuk home industri, pungutan THR sebesar Rp300 ribu, warung sebesar Rp150 ribu, kontrakan sebesar Rp200 ribu, dan rumah tangga Rp60 ribu. Pembayaran THR bisa dicicil sebanyak tiga kali, pada 2,9 dan 16 April 2023.
Di bagian bawah surat, warga juga diwajibkan membayar zakat fitrah per keluarga minimal 3 fitrah dan membeli beras fitrah di masjid setempat.
Surat itu terlihat ditandatangani pengurus RT, dari ketua, sekretaris dan bendara, juga ketua musala dan PKK.
Dipanggil Lurah dan Pemkot
Surat yang viral itu kemudian direspons oleh Pemkot Jakarta Barat. Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin, mengaku telah memanggil pengurus RT setempat. Hasilnya, pengurus RT mengakui jika surat itu menyalahi aturan dan akan mencabut dan menganulir surat, dilansir dari Liputan 6.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kelurahan Kapuk. Lurah Kapuk Boy Rara Purba juga telah memanggil pengurus RT setempat. Menurutnya, Ketua RT tersebut telah melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Yang bersangkutan menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," kata Boy.
Pengurus RT disebut mendapat pembinaan dari kelurahan setempat, terkait pungli berkedok THR itu.