Fakta KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Pokmas Dana Hibah Provinsi Jawa Timur
Sebanyak 21 tersangka baru ditetapkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Empat tersangka di antaranya adalah penerima dan 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto merinci jika empat orang penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," katanya dikutip dari Antara.
Penyidikan Sejak 5 Juli
Kabar tentang tersangka baru dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim telah santer terdengar setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, Rabu 10 Juli 2024. Namun Tessa menyebutkan jika surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah terbit sejak 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Kasus dana hibah Pemprov Jatim telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
Ia terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, pada 26 September 2023 oleh hakim di PN Surabaya. Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dia terancam hukuman penjara selama 4 tahun jika tak sanggup membayar uang pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.