Fakta Korban Begal di Lombok jadi Tersangka, Kasus Dihentikan
Peristiwa miris yang dialami Amaq Sinta, 34 tahun, warga Nusa Tenggara Barat jadi sorotan publik. Pasalnya, Amaq ditetapkan jadi tersangka setelah membela diri dari ulah begal hingga dua pelaku meninggal. Kasus pun kini dihentikan atau SP3 setelah diambil alih Polda NTB, dari Polres Lombok Tengah.
Peristiwa Pembegalan Amaq Sinta
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 April 2022. Saat itu, Amaq Sinta sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, sekitar pukul 01:30 Wita.
Di tempat itu, Amaq kemudian dihadang oleh empat begal bersepeda motor. Mereka memaksa Amaq menyerahkan motornya, dan dua pelaku lain mengamati dari belakang.
Dua penghadang berinisial OWP dan PE yang menghadang Amaq Sinta kemudian meninggal akibat korban membela diri menggunakan pisau kecil, sedangkan HO dan WA melarikan diri.
Sedangkan Amaq Sinta mengalami luka memar di tangan sebelah kanan akibat dua pelaku memaksanya menyerahkan motornya.
Ditetapkan Tersangka
Kasus Amaq Sinta kemudian viral setelah Polres Lombok Tengah justru menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka, atas peristiwa pembegalan itu.
Polisi menjerat Amaq Sinta dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 Ayat 1 KUHP, tentang perbuatan pidana pembunuhan.
Sedangkan dua pelaku begal lain, AH dan HO juga ditetapkan sebagai tersangka namun dengan pasal tentang pencurian dan kekerasan.
Kasus Dihentikan
Viralnya kasus tersebut kemudian membuat Polda NTB turun tangan dan mengambil alih kasus pada Kamis, 14 April 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta agar dilakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk diminta pendapat terkait kasus itu, dikutip daro kompas.com, Sabtu 16 April 2022.
Hasil dari gelar perkara pun menyepakati jika Murtede alias Amaq Sinta melakukan pembunuhan karena membela diri dari serangan begal.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, dikutip dari tempo.co, Sabtu 16 April 2022.
Maka kasus Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka akibat membela diri dari serangan begal, resmi dihentikan. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.
Sementara kasus dua tersangka lain yaitu pelaku pembegal dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan terlapor Amaq Sinta, tetap dilanjutkan.