Fakta Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Ditolak Polsek 2 Kali
Kisah pilu disampaikan D, korban aniaya anak bos toko roti George Sugama Halim. Perempuan itu mengaku sempat ditolak dua polsek saat melaporkan aksi kejahatan anak bosnya, serta ditipu pengacara.
Kesaksian Korban Aniaya
Di depan anggota DPR RI Komisi III, D memaparkan peristiwa pilu yang dialaminya. D mengaku dianiaya nak bosnya dengan dilempar kursi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Saat itu ia langsung melapor ke dua polsek. Polsek Rawamangun jadi tujuan pertamanya. Namun laporannya ditolak dengan alasan Polsek Rawamangun tak bisa menangani laporannya.
Ia kemudian dirujuk ke Polse Cakung. Hal serupa juga dialaminya di Cakung. "Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," katanya dikutip media.
Ia lantas diminta melapor ke Polres Jakarta Timur hingga kemudian laporannya diterima.
Ditipu Pengacara
Tak selesai di situ, D kemudian menerima komunikasi dari seorang pengacara yang awalnya mengaku dari LBH. Pengacara yang tidak ia ketahui dari LBH mana, ternyata adalah suruhan dari pelaku.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," katanya.
Identitas pengacara baru terbongkar ketika ia mendampingi korban dalam proses BAP di kepolisian. Ia pun lantas mengganti pengacara dengan orang yang lain. Pengacara ini, menurutnya juga bermasalah. Tak pernah memberikan keterangan jelas tentang penanganan proses kasusnya.
Ia bahkan menyebut jika orang tuanya harus menjual motor satu-satunya lantaran pengacara selalu meminta uang. Namun pengacara itu kemudian menghilang dan tak bisa dihubungi setelah orang tuanya menjual motor. "Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi," lanjutnya.
Ia juga mengaku jika gajinya masih tertahan di tempat bekerjanya, sebesar Rp2,1 juta. Begitu pula dengan gaji beberapa teman yang lainnya.
Soal anggapan jika pelaku penganiaya memiliki gangguan jiwa, D membantah kabar itu. Menurutnya George sehari-hari sering ikut rapat dan menjabat sebagai kepala toko di Kelapa Gading.
Anak Bos Toko Roti Tersangka
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut George kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya menyebut tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana penjaranya maksimal 5 tahun dikutip dari media.
Permintaan Maaf Toko Roti
Permintaan maaf juga disampaikan toko roti Lindayes Patisserie and Coffee. Lewat akun Instagramnya, manajemen meminta maaf pada korban dan seluruh masyarakat yang ikut mengawal kasus.
Di unggahan yang sama toko roti itu juga menegaskan jika George memiliki keterbelakangan mental serta tidak memiliki jabatan apapun di dalam toko roti itu.
"Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," jelas unggahan tersebut.