Fakta Kominfo Ancam Blokir Google dan Whatsapp, Ini Penjelasannya
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir perusahaan teknologi, bila tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan seperti Google dan juga Whatsapp punya waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftar sehingga memiliki izin sebagai PSE.
Wajib Daftar PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut yang masuk dalam kategori PSE adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Maka sejumlah perusahaan teknologi yang beroperasi di Tanah Air juga masuk kategori PSE. Di antaranya Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Minggu 17 Juli 2022.
Kewajiban mendaftar dalam PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sedangkan per Minggu, 17 Juli 2022, sejumlah PSE besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum terdaftar di laman PSE.
Cara mendaftar ke PSE menurut Johny terbilang mudah. Perusahaan cukup mengakses Online Single Submission atau OSS untuk kemudian mengikuti prosedur daftar.
Beri Jaminan Hukum
Kominfo pun menegaskan, pendaftaram PSE akan bermanfaat bagi pelanggan. Sebab, perusahaan diminta untuk memberikan jaminan atas akses sistem elektroniknya pada konsumen.
Ini dilakukan dengan memungkinan pemerintah mengawasi dan mampu menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, untuk melindingi pengguna.
Selain itu, pemerintah juga telah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, mendaftar pada PSE merupakan bentuk dari kedaulatan negara Indonesia. PSE domestik pun asing wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Indonesia, sebagai negara berdaulat.