Fakta Kisruh Pengelola Dana Umat ACT, Puluhan Rekening Diblokir
Usai diberitakan oleh sebuah media massa, sejumlah penyimpangan terkait Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bermunculan. Sedikitnya 60 rekening ACT telah diblokir, dan Kementerian Agama juga menyebut izin ACT telah dibekukan.
Blokir Rekening ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik ACT yang berada di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," katanya, dalam siaran pers Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," katanya dikutip dari cnnindonesia.com.
Dari sejumlah temuan yang ada, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.
Izin Berakhir 2021
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan bahwa izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) Global Zakat yang berada di bawah naungan ACT telah berakhir pada 2021 lalu.
"ACT punya mitra lembaga Global Zakat, izinnya berakhir pada 2021. Belum diperpanjang," kata Kamaruddin.
Setelah tak berizin, seharusnya lembaga zakat ACT tak bisa beroperasi lagi. Senada dengan Kamaruddin, Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Zayadi mengatakan izin LAZ Global Zakat yang diterbitkan Kemenag sudah habis masa berlakunya.
Ia juga mengatakan bahwa LAZ Global mengajukan permohonan rekomendasi kepada Baznas. Namun, rekomendasinya belum dikeluarkan.
Sebagai informasi, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi.
Izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetapi saat ini izin LAZ Global Zakat sudah habis," kata Zayadi.
Dalam laman resmi Globalzakat.id, bahwa lembaga ini diklaim telah membantu 6.680.866 mustahiq atau orang yang berhak mendapatkan zakat. Lalu, Global Zakat mengklaim telah menjaring 259.168 muzakki yang telah membantu menunaikan zakat melalui platformnya.
Dalam laman Instagram resminya di @globalzakat, lembaga ini mengenalkan dirinya sebagai 'LAZ Nasional dari Aksi Cepat Tanggap'.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ mengatur bahwa Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan izin LAZ kepada Menteri/Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah paling lambat tiga bulan sebelum izin LAZ berakhir.
Pelanggaran ACT
Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Advertisement