Fakta KH Marzuki Mustamar Diberhentikan dari Ketua PWNU Jatim
Kiai Marzuki Mustamar diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor:274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023. Dalam SK yang beredar di media digital, surat itu ditandatangani sejak 16 Desember 2023.
Terima SP 3 Kali
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian Kiai Marzuki Mustamar, menurut Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, adalah usulan dari Syuriyah PWNU Jatim.
Namun, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Bululawang, Kabupaten Malang itu juga menyatakan jika sebelumnya Kiai Marzuki telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari PWNU Jatim.
“Sudah ada beberapa SP sebelumnya. Jadi sudah ada peringatan sebelumnya. Sudah ada tiga kali SP,” katanya tanpa merinci penyebab SP tersebut.
Masalah Internal
Sementara, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni, menyebut jika pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” katanya, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya.
Penjelasan Sekjen PBNU
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf. Ia melanjutkan jika surat pemberhentian telah dikirim pada 28 Desember 2023.
"Pemberhentian kami putuskan melalui proses panjang menindaklanjuti usulan dari Rois Syuriah PWNU Jatim," katanya dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan jika pemberhentian Marzuki Mustamar tak ada kaitan dengan pilihan pribadi dalam Pilpres 2024.
Tak Selesaikan Masalah
Pemberhentian menurutnya disebabkan sejumlah masalah internal NU yang tidak terkendali. Gus Ipul lantas mencontohkan, jika KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.
Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat tanggung jawab yang kurang dari PWNU Jatim," katanya.
Ia juga menyebut, ada sejumlah masalah internal lainnya yang dinilai tidak bisa diselesaikan oleh PWNU Jatim.
Pengganti KH Marzuki Mustamar
Selanjutnya, proses pengangkatan pengganti H Marzuki Mustamar, akan berlangsung sesuai aturan. PBNU memberi waktu terhadap Syuriah dan Tanfidyah PWNU Jatim untuk menggelar pleno menetapkan pengganti KH Marzuki Mustamar selama dua minggu.
"Kalau selama dua minggu tidak dilaksanakan, penetapan pengganti KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim akan diambil alih oleh PBNU," jelasnya.
KH Marzuki Mustamar tercatat sebagai Ketua PWNU Jatim kedua yang diberhentikan sebelum masa khidmatnya berakhir. Sebelumnya Ali Maschan Moesa juga pernah diberhentikan sebelum periodenya berakhir saat menjabat sebagai Ketua PWNU Jatim di tahun 2008.