Fakta Kepala Sekolah di Lumajang jadi Tersangka Pungli Dana PIP
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan SS, 55 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar, kepada penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). SS adalah Kepal Sekolah SDN 01 Rowokangkung, Lumajang.
Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febriyanto, menyebut Tim Saber Pungli Polres Lumajang menangkap SS, pada 29 Maret 2023. SS ditangkap lewat operasi tangkap tangan, saat proses penyaluran dana bantuan PIP.
Dilansir dari Kompas, aksi pungli telah terjadi sejak tahun 2021 dan terdapat 18 korban pungli di tahun itu. Sedangkan pada 2022 terdapat 33 siwa yang jadi korban.
Hasil penyelidikan juga menyebut jika besaran pungutan dari PIP, berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp50 ribu.
Bentuknya berupa pemotongan anggaran PIP. Besaran pertama dipotong untuk penerima bantuan sebesar Rp225 ribu bagi siswa kelas 1, dan pungli kedua untuk bantuan sebesar Rp 450 ribu yang diterima siswa kelas 2 hingga 6.
SS melakukan pungutan kepada siswa di sekolahnya, SDN 01 Rowokangkung. Dalam memungut pungli, SS akan menemani siswa untuk mencarikan dana PIP di Bank BRI, dikutip dari Merdeka.
Saat melakukan aksinya, tersangka berdalih jika pungli akan digunakan untuk menyantuni anak yatim, yang rencananya akan disalurkan pada bulan Muharam. Kegiatan itu urung terlaksana sebab, didahului protes dari para walimurid.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa itu. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 2.425.000.