Fakta Keji, Pria Bondowoso Perkosa Bocah Kelas 6 SD
GR, pria berusia 33 tahun, warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, dibekuk di Bali. Kini ia terancam penjara 15 tahun, setelah memerkosa bocah kelas 6 SD.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menyebut penangkapan GR tergolong susah. Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 15 Januari 2024.
Status DPO sendiri diberikan setelah tersangka tak pernah memenuhi panggilan polisi, sejak kasus dilaporkan per November 2023.
Penangkapan pelaku di Pulau Dewata tidak mudah dan cukup melelahkan. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian dan sempat berusaha kabur lagi saat akan ditangkap.
Bahkan sebelum ditangkap, pelaku disebut telah memesan tiket pesawat dari Denpasar menuju Jakarta.
"Tapi, alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap. Pelaku ditangkap di jalanan Pulau Bali, Jumat (2 Februari 2024) siang dan langsung dibawa ke Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Jumat 2 Februari 2024 malam.
Tersangka Berkelit
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka pun tak langsung mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut jika perbuatannya dilakukan lantaran suka sama suka. "Tersangka sempat berdalih bahwa perbuatannya itu bukan paksaan, tapi karena korban mau," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Namun berdasarkan bukti dan keterangan korban, serta saksi lainnya, diketahui jika pelaku bahkan mengancam korban bila tidak menuruti kemauannya.
Polisi pun berencana menjerat tersangka dengan pasal dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara dan denda," kata Joko.
Perkosa Bocah SD
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan GR sungguh keterlaluan. Ia memerkosa bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun. Korban dipaksa menuruti kemauan bejatnya di kebun kopi dan juga di tepi Sungai Dawuhan pada pertengahan September 2023.
Sedangkan Keluarga korban baru mengetahui kasus pemerkosaan pada November 2023 dan langsung melaporkan ke Polres Bondowoso.