Fakta Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT dan Protes MUI
Dunia Internasional memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), pada 17 Mei. Kedutaan Inggris di Jakarta pun mengibarkan bendera pelangi simbol dari komunitas LGBT. Hal tersebut menuai banyak protes dari sejumlah lembaga di Indonesia.
Kronologi Berkibarnya Bendera LGBT
Bendera pelangi tampak dikibarkan di halaman Kedubes Inggris di Jakarta, berdampingan dengan bendera Inggris. Foto tersebut diunggah di Instagram milik Kedutaan Inggris untuk Indonesia.
Dalam keterangan, Kedutaan Inggris mengibarkan bendera LGBT berkaitan dengan dukungan terhadap nilai kemanusiaan dan dorongan untuk menghapus diskriminasi atas orientasi seksual yang masih dikriminalkan di puluhan negara.
Mereka mendorong komunitas internasional untuk mengakhiri berbagai bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi gender dan orientasi seksual, serta mendorong agar menghapus kriminalisasi atas gender dan orientasi seksual.
"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," tulis keterangan di Instagram Kedutaan Inggris, dilihat pada Sabtu 21 Mei 2022.
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lembaga ini telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990. Momentum 17 Mei itu kemudian diperingati dunia sebagai Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia. Bendera tersebut tidak tampak berkibar pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Reaksi Protes
Pengibaran bendera LGBT itu mendapat protes dari sejumlah lembaga. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku menyesalkan sikap Kedubes Inggris tersebut. Berkibarnya bendera LGBT disebutnya tidak menghormati negara Republik Indonesia.
"Mereka harus tahu bahwa bangsa Indonesia punya falsafah Pancasila, di mana bangsa Indonesia sangat menghormati nilai-nilai dari ajaran agama," ucap Anwar Abbas seperti dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Sabtu 21 Mei 2022.
Selanjutnya, ia menegaskan jika Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. "Dia merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan diluruskan. Oleh karena itu, negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut," katanya.
Tak hanya Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan protes atas berkibarnya bendera LGBT di wilayah Kedubes Inggris.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika tindakan Kedubes Inggris tidak sejalan dengan keadaban dan norma masyarakat Indonesia.
Ia bahkan meminta Indonesia bertindak untuk mengingatkan Kedubes Inggris. Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Kedubes Inggris dengan mengibarkan bendera pelangi LGBT adalah bentuk pelecehan. "Pengabaian terhadap norma yang hidup di masyarakat Indonesia adalah pelecehan," katanya.