Fakta Kasus Video Porno Kebaya Merah Segera Disidang di Surabaya
Kasus pemeran video porno Kebaya Merah segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga tersangka pemeran video kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Ditangkap November 2022
Kasus video porno kebaya merah mencuat setelah film dewasa itu viral di akhir 2022. Surabaya gempar sebab diduga, adegan dalam film dewasa itu diambil di salah satu hotel di Surabaya.
Polda Jatim pun bergerak mencari kebenaran terkait kabar tersebut. Hingga didapati, jika video itu benar dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumetara, di Surabaya.
Penyelidikan menemukan dua pemeran dalam film yang kemudian ditangkap pada Minggu, 7 November 2022. Keduanya dijumpai di tempat yang sama, di sebuah rumah kos di kawasan Medokan, Surabaya.
Temuan Penyelidikan
Setelah dua pemeran ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, turut ditangkap pemeran ketiga berinisial CZ.
Keterangan yang didapat menyebut jika mereka bertiga bersepakat untuk melakukan aktivitas seksual bertiga di kamar tersebut.
Tiga orang kemudian bergantian merekam adegan serta melakukan hubungan seksual.
Selain itu, film dewasa itu kemudian dijual di Twitter berdasarkan durasi. Harga bervariasi mengikuti lama durasi film. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu.
Bagi Hasil
Temuan lain, tiga tersangka juga membagi hasil penjualan film mereka, sejak Mei 2022. Telah didapat uang sejumlah Rp7 juta yang kemudian dibagi tiga.
Semua temuan itu kemudian menguatkan tiga pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuaran kesusialaan.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disidang di PN Surabaya
Kasus Kebaya Merah telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan negeri. Pihak Kejari Surabaya juga menyebut segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso.
Advertisement