Fakta Kasus Kiai Cabul Pengasuh Pesantren di Jombang
Jawa Timur belakangan dikejutkan dengan kasus cabul yang dilakukan anak kiai di Jombang. Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta tentang kasusnya
Merupakan Anak Kiai Kondang
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) merupakan putra sulung kiai pendiri thoriqoh shiddiqiyah, Muchtar Mu’thi. Ia memimpin pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman (MBHWMI) sejak tahun 1972.
Ayahnya merupakan muslim yang terkenal akan jiwa nasionalisnya. Beliau memiliki pandangan akan kebangsaan yang dikagumi banyak politikus di Indonesia.
Selain itu, ayahanya juga memiliki minat yang tinggi pada dunia pendidikan dan ekonomi di Indonesia.
Memiliki Banyak Talenta
MSAT aktif di organisasi sosial intern pesantren, seperti kegiatan peduli amal pada yatim piatu dan dhuafa. Beserta organisasi pemudanya, Organisasi Pemuda Shidqiyyah (Opshid). Selain itu, MSAT memiliki jiwa dan talenta seni yang tinggi. Terbukti saat ia menjadi eksekutif produser dan menghasilkan karya masterpiece. Contohnya film nasional yang terkenal, Wage.
Memiliki Banyak Bisnis
Ditangan Gus Bekhi, begitu sapaan akrabnya, pesantren MBHWMI menjadi berkembang pesat. Khususnya dengan melejitnya potensi banyak bisnis yang ia kelola. Di antaranya air minum, majalah, dan hotel.
Kasus Pencabulan Sejak 2017
Penyebab kasus MSAT bermula pada pertengahan 2017. Ia meminta berhubungan badan salah satu santriwatinya, NA. Alasannya untuk transfer ilmu kebatinan.
Sejak saat itu NA berencana mengadukannya ke Kiai Muchtar melalui surat. Namun sayangnya, surat tersebut ditemukan MSAT terlebih dahulu. Akhirnya NA malah dikeluarkan atas alasan pencemaran nama baik. Namun, Ia tidak tinggal diam. Hingga Oktober 2019, NA melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang.
Terancam Penjara 12 Tahun
MSAT dianggap melanggar pasal 285 KUHP. Kemungkinan, MSAT bisa mendekam di bui lebih lama. Hal ini dikarenakan korbannya merupakan anak di bawah umur.
Kasus Dianggap Sebagai Fitnah
Menurut Humas pesantren Majmaal Bahrain, M Sholeh, kasus ini hanyalah fitnah. Pelakunya tidak lain adalah pesaing bisnis dan pihak tertentu. Tujuannya untuk mengkriminalisasi pesantren dan mencemarkan nama baik
Menghadirkan Banyak Saksi
Setelah pengaduan bulan Oktober 2019 silam, polres memeriksa tujuh orang saksi. Jumlah saksi terus bertambah. Tercatat pada 14 Januari setelah penyidikan lebih lanjut, sekarang ada 24 orang saksi.