Fakta Kasus Hukum Syakir Daulay, Pilih Fokus Bareng Adiba Khanza
Penyanyi Syakir Daulay sedang berperkara hukum. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Label Musik ProAktif.
Namun laporan ini tak direspon Syakir. Bahkan Syakir Daulay lebih memilih fokus untuk mempromosikan lagu hasil duetnya dengan putri almarhum Jefri Al Buchori, Adiba Khanza Az-Zahra, berjudul Bidadari Surga.
Karena lebih memilih fokus promosi bareng Adiba Khanza, Abdul Fakhridz, kuasa hukum CEO label musik ProAktif, Agi Sugianto menilai Syakir telah mengibarkan bendera perang karena tak menggubris laporan label musik.
"Setelah kita permasalahkan ini ke jalur hukum, terus dia sibuk melakukan promosi, ini adalah dia sengaja mengibarkan bendera perang untuk melawan kita," ujar Abdul, Selasa, 2 Juni 2020.
Lantas bagaimana jalan kasus ini? Berikut beberapa Fakta Hukum Pencemaran Nama Baik Syakir Daulay yang dituduhkan ProAktif:
1. Bermula Ketika Syakir Butuh Duit
Sebelum lagu Aisyah Istri Rasulullah trending ternyata Syakir telah menjual akun YouTube-nya ke Label ProAktif.
Saat itu, Label ProAktif membeli akun YouTube Syakir dengan nilai Rp200 juta.
"Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp200 juta. Untuk uang muka, Syakir Daulay telah menerima Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta (diterima Syakir) dan Rp50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," kata Abdul.
2. Kerjasama Dengan ProAktif
Selain menjual akun YouTube, Syakir juga melakukan kerja sama dengan ProAktif melalui tanda tangan kontrak.
Dalam kontraknya, kata Abdul, Syakir diminta mengisi konten YouTube yang dijual, membuat video klip dan rekaman.
3. Syakir Tiba-Tiba Membantah Menjual Akun YouTube-nya
Setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah trending, Syakir tiba-tiba membantah telah menjual akun YouTubenya.
"Dia (Syakir) mengatakan tidak pernah transaksi, yang ada Rp200 juta itu adalah pinjam meminjam," ujar Abdul.
4. Syakir Dilaporkan ke Polisi
Syakir juga pernah mengunggah di Insta Story bahwa akun YouTube-nya dibajak.
Akibat unggahan ini, ProAktif lantas melaporkan Syakir Daulay atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 4 Mei 2020. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
5. Syakir Juga Dituduh Wanprestasi
Selain menuduh pencemaran nama baik, Syakir juga dituduh wanprestasi. ProAktif juga bakal menggugat perdata terkait dugaan wanprestasi.
6. Syakir Terancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Atas tuduhan ini, Syakir Daulay terancam penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp1 Miliar
Hal itu tertuang dalam pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
7. Syakir Menyebut Ada 6 Kejanggalan Isi Kontrak
Kuasa hukum Syakir Daulay, Harris Azhar menyebut setidaknya ada enam kejanggalan mengenai kontrak Syakir Daulay dan label ProAktif.
Berikut Enam Kejanggalan Isi Kontrak:
-Judul kontrak tidak sesuai dengan isi
-Masa kontrak berlaku seumur hidup
-Tandatangan kontrak tak diwakili orangtua. Padahal Syakir saat itu masih di bawah umur
-Salinan kontrak diserahkan 14 April, padahal tandatangan sejak 7 Februari 2020.
-Tidak boleh berkomitmen dengan pihak lain
-Syakir menandatangani dalam keadaan butuh duit