Fakta, Kasus Anak DPRD Perkosa Bocah Damai Usai Diberi Rp80 Juta
Anak anggota DPRD, ES, usia 21 tahun, dilaporkan melakukan tindak perkosaan kepada AS, bocah berusia 15 tahun. Setelah sempat ditahan, ES kini dibebaskan dan hanya menjalani wajib lapor. Sedangkan orang tua korban menerima ajakan damai setelah keluarga pelaku memberi Rp80 juta.
Kronologi Kasus
Kasus tindak perkosaan anak anggota DPRD Pekanbaru, ES, terjadi pada 25 September 2021. Tidak hanya diperkosa, korban juga disekap dan mengalami tindak pemerkosaan selama satu hari satu malam.
Peristiwa diawali ketika korban diminta datang ke rumah pelaku. Di sana, korban diminta masuk ke kamar yang ada di belakang rumah dan menyerupai gudang.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban tidur. Namun korban kaget lantaran merasa ada yang menyentuh dan memeluk.
Ayah korban, A mengaku pelaku mengancam anaknya agar tidak teriak. "Kalau teriak atau nggak mau, aku masukkan sabu ke mulut kau dan aku laporkan ke polisi," kata ayah korban menirukan ancaman pelaku, dikutip dari detik.com, Jumat 7 Januari 2022.
Di bawah ancaman dan rasa takut, korban lantas diperkosa beberapa kali selama disekap semalaman. Korban dibebaskan namun dengan ancaman agar tak melaporkan perbuatan pelaku ke siapapun.
Melapor ke Polresta Pekanbaru
Setelah dibebaskan, korban melapor pada keluarganya dan memutuskan melapor ke SPKT Polresta Pekanbaru pada Jumat, 19 November 2021.
Keluarga korban melapor ke kepolisian setelah sempat meminta pertanggungjawaban pada keluarga pelaku, namun tak digubris. "Sebelum lapor, saya yang datang ke sana, tapi tidak direspons, sakitlah omongannya," kata A.
Dalam laporannya, A minta polisi segera menangkap pelaku. Ia bahkan mengaku tidak mau berdamai karena sudah sakit hati setelah permintaan damainya ditolak keluarga pelaku. "Dia datang mau minta inilah, itulah. Ya mana saya terima, anak saya udah cacat seumur hidup," katanya lagi.
Sepakat Berdamai
Lama tak ada kabar, kasus perkosaan anak DPRD Pekanbaru kembali mencuat. Ternyata, keluarga korban mau menerima permintaan damai yang disampaikan keluarga pelaku.
Keluarga pelaku memberi uang Rp80 juta sebagai biaya sekolah, sedangkan keluarga korban mencabut laporan di kepolisian. Perdamaian antara keluarga DPRD Pekanbaru dan korban berlangsung pada 19 Desember, 2021.
"Korban (AS) mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
Setelah perdamaian tersebut, polisi kemudian membebaskan terduga pelaku, anak anggota DPRD Pekanbaru. Pelaku hanya dikenai wajib lapor secara berkala.
Namun, di kesempatan berbeda, Polresta Pekanbaru menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. "Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kami masih lengkapi keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Alasan Berdamai
Ayah korban, A membenarkan menerima uang untuk biaya sekolah anaknya sebesar Rp80 juta. Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa ia mau berdamai.
Selain menerima uang untuk sekolah anaknya, korban perkosaan anak anggota DPRD, ia juga menyebut agar tidak ada dendam di antra dua keluarga.
"Kami sebagai orang tua merasa, saya sama keluarga memilih berdamai. Jadi terjadilah perdamaian, orang tua pelaku kasih biaya Rp 80 juta," kata A, pada Kamis 6 Januari 2022.
Suarakan Restorative Justice
Pengacara anak anggota DPRD Pekanbaru yang memperkosa bocah SMP, Rudi Tampubolon mendorong adanya pendekatan restorative justice pada kasus perkosaan yang dilakukan kliennya.
Sebab ia melihat antara korban tindak perkosaan dan pelaku yang dari keluarga DPRD, sudah berdamai. Selain itu ada juga biaya pendidikan sebesar Rp80 juta.
"Ini delik umum. Dilihat dari sisi hukumnya, kedua pihak telah melakukan perdamaian. Ada juga kesimpulan keluarga pelapor dan terlapor dalam proses hukum sudah ada perdamaian," katanya, pada Jumat 7 Januari 2022.
Ia kemudian mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya meminta mengedepankan restorative justice. Termasuk kemungkinan penerapannya, pada kasus tindak perkosaan dan penyekapan yang dilakukan anak DPRD Pekanbaru, pada bocah SMP berusia 15 tahun.
Advertisement