Fakta Kandungan Bromat di Air Kemasan Mengancam Ginjal
Sejak Februari, konten tentang kandungan Bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK), viral di media sosial. Konten itu menyebut, kandungan Bromat bersifat karsinogenik serta membahayakan bagi ginjal.
Bromat dalam Air Kemasan
Kandungan Bromat dalam air minum dalam kemasan terbentuk akibat proses disinfeksi air dari sumber mata air, sebelum masuk dalam kemasan. Banyaknya kadar Bromat dalam air kemasan, dipengaruhi sejumlah kondisi. Mulai dari konsentrasi ion bromida, pH sumber air, jumlah ozon, dan waktu reaksi yang digunakan untuk mendesinfeksi air, dikutip dari CNN Indonesia.
Sehingga setiap air kemasan memiliki senyawa bromat di dalamnya. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 dan Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral yang menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau sekitar 10 mikrogram per liter.
Namun angka ini belum bersifat kewajiban, melainkan masih bersifat sukarela. Dalam beleidnya, uji Bromat untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai terdapat laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian yang terakreditasi dan ditunjuk, dikutip dari Antara.
Bahaya Bromat di Air Kemasan
Guru Besar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro (UNDIP) Andri Cahyo Kumoro dalam keterangan resminya, menyebut bromat di dalam air kemasan bersifat karsinogenik atau beracun. Senyawa ini dapat memicu kanker hingga gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare dan sakit perut.
“Paparan Bromat dalam jumlah besar dalam jangka waktu lama menyebabkan efek ginjal pada hewan laboratorium. Secara teori kalau Bromat dapat menimbulkan penyakit itu bisa terjadi," kata Andri, Sabtu 6 April 2024.
Menurutnya, efek karsinogenik bisa mulai terasa atau teramati setelah konsumsi selama 10 tahun. Kondisi ini juga tergantung pada kadar Bromat di dalam air kemasan dan kesehatan konsumennya.
Klaim BPOM
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim tak ada air minuman dalam kemasan yang memiliki senyawa Bromat dengan kandungan melampaui 10 mikrogram per liter.
BPOM pun mengingatkan agar industri air minum dalam kemasan mematuhi aturan yang ada. BPOM akan memberikan sanksi bila diketahui ada AMDK yang memiliki kandungan Bromat melampaui batas maksimal.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi, pada Selasa 27 Februari 2024 dikutip dari Sindonews.
Percakapan tentang Bromat sendiri muncul setelah unggahan dari akun Tiktok @geraldvincent viral di media sosial, Februari lalu. Dalam unggahan, dia memaparkan hasil uji lab salah satu air minum dalam kemasan dengan kandungan bromat mencapai 58,8 mikrogram per liter.