Fakta Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng per 28 April
Kemelut minyak goreng yang tak kunjung usai sejak Desember 2021 lalu, diikuti Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan aturan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, per 28 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Jokowi
Larangan ekspor minyak goreng itu disampaikan oleh Jokowi dalam rapat khusus terkait kebutuhan pokok, bersama para menterinya.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu 23 April 2022.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Jokowi melanjutkan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan itu, hingga stok minyak goreng melimpah dan tersedia dengan harga terjangkau.
Pengusaha Sawit Minta Evaluasi
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mendapat respon dari Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi. "Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden," dikutip dari kompas.com, Sabtu 23 April 2022.
Namun ia melanjutkan jika pihaknya akan mengevaluasi dampak dari kebijakan itu. Bahkan jika nantinya kebijakan berdampak buruk pada industri kepala sawit, pihaknya akan meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan larang ekspor minyak goreng itu.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," pungkasnya.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan produsen CPO nomor satu di dunia. Berdasarkan data GAPKI, sepanjang 2022, Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya.
Adapun rinciannya, yakni 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO, salah satunya dalam bentuk minyak goreng.