Fakta, Jaksa Cabut Tuntutan KDRT bagi Istri Tegur Suami Mabuk
Kasus Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut setahun penjara karena menegur suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk, menjalani sidang replik di PN Karawang. Hasilnya, JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang Replik
Sidang replik berlangsung pada Senin, 23 November 2021 lalu. JPU Syahnan Tanjung menyebutkan, berdasarkan atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik, dikutip dari kompas.com, pada Rabu 24 November 2021.
Syahnan melanjutkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak ada larangan JPU untuk memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan, selama masih dalam ruang lingkup pembuktian.
Sehingga, JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dua, membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan.
Suami Valencya Dituntut Penjara
Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 23 November 2021, JPU dari Kejaksaan Agung menuntut Chan Yung Ching pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JPU menilai terdakwa Chan selaku mantan suami Valencya terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.
JPU dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, dikutip dari jpnn.com. (Kmp/Jpn)
Advertisement