Fakta Inses Banyumas, Ayah Bunuh 7 Bayi Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus inses atau hubungan sedarah antara ayah dan anaknya di Banyumas, terungkap setelah polisi menemukan kerangka bayi hasil hubungan terlarang itu. R, 57 tahun, terancam 20 tahun penjara.
Kronologi Inses Banyumas
Kasus inses itu berawal dari temuan kerangka bayi manusia, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dua penemunya, Slamet dan Purwanto, sedang meratakan tanah bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tanah itu baru saja dibeli oleh Prasetyo Utomo, 42 tahun, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, dilansir dari Tempo.
Temuan itu segera dilaporkan dan kemudian disusul olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda yang diduga kerangka bayi, oleh kepolisian setempat.
Tes Forensik Kerangka
Berdasarkan uji forensik di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, didapati jika kerangka itu adalah milik bayi.
Berjarak sepekan, pada Kamis, 21 Juni 2023, polisi menemukan lagi tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama.
Periksa Saksi-saksi
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain E, seorang perempuan yang mengaku pemilik bayi itu.
Polisi kemudian menangkap seorang E, 25 tahun, yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.
Hasil penyelidikan mendapati jika E telah melahirkan bayi sejak 2013. Fakta lainnya, diketahui jika bapak dari bayinya adalah ayahnya sendiri, Rudi, 57 tahun. E sendiri adalah anak dari istri ketiga Rudi.
Pengakuan Pelaku
Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengungkap jika hubungan inses itu membuat E melahirkan tujuh bayi, lima laki-laki dan dua perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, menyebut, Rudi langsung membunuh bayinya usai dilahirkan E.
"Semua dilahirkan, estimasi waktu dari 2013-2021 ada tujuh bayi. Bayi pada saat saudari E melahirkan langsung dibunuh dan dikubur. Bayi tersebut dibekap menggunakan kain," kata Agus dikutip dari Detik.
Bayi yang terakhir, dikubur pada 2021 lalu.
Motif Pelaku
Rudi, dikenal berprofesi sebagai dukun. Bila sedang tidak jadi dukun, R sehari-hari sering memancing di sungai.
Terkait aksi bunuh bayi hasil insesnya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebut jika pelaku ingin kaya. Bisikan gaib itu didapat pelaku dari seorang guru spiritualnya di tahun 2011.
"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur. Harus 7 kali berturut-turut. Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," katanya dilansir dari Tribun News.
E Dipaksa dengan Golok
Psikolog UPTD PPA Banyumas, Rahmawati Wulansari, menyebut E dipaksa bapaknya ketika melakukan pertama kali di tahun 2013.
Korban yang saat itu berusia sekitar 16 tahun, dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya sambil diancam membawa golok.
Selang waktu berjalan, E takut dengan bapaknya dan merasa tidak memiliki pilihan lain, selain melayani ayah bejatnya.
Ibunya mengaku tahu dengan kondisi itu, namun tak berani melaporkan sebab takut dengan suaminya.
E juga disebut pernah dekat dengan laki-laki lain dan bahkan pernah melahirkan bayi. Anaknya tidak dibunuh dan diduga diadopsi. Kondisi E sendiri kini disebut cenderung stabil.
Rudi sendiri kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.