Fakta Honorer Damkar Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Setelah Viral
Petugas honorer pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, Septhedy Nitidisastra, sebagai tersangka kasus pencabulan atas anaknya yang berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial.
Kronologi Pelaporan Kasus
Kasus tindak pencabulan yang dilakukan pelaku viral di media sosial milik ibu korban. Dilihat di akun Instagramnya, ibu korban mengunggah kisah yang menimpa anaknya, pada 19 Maret 2024.
"Bismillahirrahmanirrahim dengan berat hati saya putuskan untuk memviralkan kasus anak saya, yaitu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak saya masih berumur 5tahun)," tulis Instagram @priskaprllyy, dilihat pada Rabu 3 April 2024.
Lewat statusnya ia menuturkan awal mula kejadian tersebut. Diawali dari anaknya yang menginap di tempat bapaknya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kedua orang tua korban bercerai sejak tahun 2020.
Ketika dijemput ibunya pulang, korban meminta diganti popoknya dan mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Setelah diperiksa, ibu korban terkejut karena ada luka di paha hingga kemaluan korban.
Selanjutnya ibu korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, pada 6 Februari 2024. "Saya sudah cukup menahan untuk tidak mengungkap ke publik, tetapi proses hukum di Indonesia sepertinya sangat tidak bisa diandalkan, maka dari itu saya memilih untuk bersuara di publik agar semua masyarakat tahu," tulis status di Instagram tersebut.
Pelaku Ditangkap
Setelah status tersebut viral di media sosial, SN pun bisa ditangkap di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa 2 April 2024, pukul 14.27 WIB.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Respons Ibu Korban
Ibu korban sendiri menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian, serta berbagai pihak yang sudah mendukung kasusnya. Pernyataan itu disampaikan di depan kru media, di Polda Metro Jaya, Selasa 2 April 2024.
"Saya juga mau ucapin terima kasih banyak ke Pak Ade Ary (Kabid Humas Polda Metro Jaya) dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang udah mau bantu saya," katanya dikutip dari Detik.
Dilihat di akun Instagramnya, ibu korban juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah influencer juga Youtuber yang membantu memviralkan kisahnya, hingga sampai di tahap penangkapan tersangka.
Sementara, tersangka sendiri dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement