Fakta, Harga PCR Turun Lagi dan Hasil Tes Maksimal Sehari Jadi
Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR. Batasan tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa Bali mencapai Rp 275 ribu, sedangkan luar Jawa Bali Rp 300 ribu.
Tes PCR Turun Harga
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menegaskan pemerintah telah menetapkan tarif batasan tertinggi untuk tes PCR. "tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali," katanya, dikutip dari detik.com, Rabu 27 Oktober 2021.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan fasilitas kesehatan untuk mengeluarkan hasil tes PCR maksimal 1x24 jam usai pengambilan swab. Aturan ini resmi berlaku sejak Rabu, 27 Oktober 2021, hari ini.
Menurutnya, pemberlakuan harga tes PCR dan masa keluarnya hasil tes PCR ditentukan berdasarkan sejumlah aspek. Di antaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, dan bahan habis pakai. Ia juga memastikan jika harga PCR akan ditinjau ulang secara berkala.
Sanksi
Selain itu, bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi yang sifatnya beragam. Mulai dari peringatan pertama hingga pencabutan izin operasional.
Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tandasnya. (Dtk)