Fakta Habib Yusuf Alkaf, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur
Sosok tokoh agama di Madura bernama Alhabib Yusuf bin Lukman Alkaff menggemparkan dunia maya. Pria yang akrab dipanggil Habib Yusuf Alkaf itu ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin, 31 Januari 2022. Melansir berbagai sumber, berikut lima faktanya.
Diduga Mencabuli Anak Di Bawah Umur
Habib Yusuf Alkaf diamankan Satreskrim Polres Pamekasan pada malam hari. Tepatnya pukul 19.30 WIB. Habib diduga mencabuli dua anak didiknya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut dilakukannya di kediaman Habib di dalam sebuah kamar. Dari keterangan yang diperoleh, diduga Habib melakukan pencabulan sejumlah tiga kali.
Pendakwah yang Miliki Kanal Youtube
Habib sendiri merupakan seorang pendakwah yang kerap mempublikasikan ceramahnya di kanal Youtube bernama Habib Yusuf Alkaf Official. Dalam kanal Youtube itu tertera nomor rekening bagi yang mau berdonasi ke anak yatim dan dhuafa. Tak hanya itu, Habib menyebut, iklan dan penghasilan dari kanal Youtube tersebut juga akan disumbangkan ke dua golongan tersebut. Kanal Youtube itu dibuat sejak 15 November 2016 lalu dan terdapat ratusan video cerahmnya.
Dikenal Baik di Masyarakat
Menurut pengakuan sang adik, Habib Hasan, Habib Yusuf dikenal sebagai orang yang baik di mata masyarakat. Selain itu, Habib merupakan figur guru bagi jemaah dan orang terdekatnya. Sementara, Habib telah mangkir dua kali setelah mendapat surat pemanggilan dari Mapolres Pamekasan sejak November 2021 lalu.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak Satreskrim Polres Pamekasan menyebut, sebelum memanggil Hbaib untuk dimintai keterangan pihaknya telah melalui beberapa proses. Antara lain penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan, mendatangkan saksi, hingga penetapan Habib sebagai tersangka. Saat ini Habib tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelahnya, nantinya akan ada gelar perkara lagi untuk tindakan selanjutnya.
Jemaah Habib Geruduk Polres Pamekasan
Mengetahui Habib diciduk, jemaah Habib lantas menggeruduk Polres Pamekasan pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Hadir pula Habib Amin, adik terduga pelaku yang meminta kakaknya dibebaskan lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan.
Sementara, tiga hari berselang, pada Kamis, 3 Februari 2022 pimpinan jemaah tersebut diwakili Suhri meminta maaf kepada Polres. Saat itu Suhri didampingi H. Gunjek, salah satu tokoh masyarakat yang lain. Suhri menyebut, dia baru mengetahui duduk perkara yang menjerat Habib. Suhri lalu mempercayakan proses penanganan hukumnya kepada Polres Pamekasan. Tak lama setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, Suhri dan para jemaah kembali pulang.
Advertisement