Fakta Habib di Pamekasan Cabuli Santri, Begini Modusnya
Tokoh agama berinisial Habib YS, 36 tahun di Pamekasan, jadi tersangka pelaku kekerasan seksual pada dua santri di bawah umur. Tersangka kini ditahan di Polres Pamekasan.
Habib YS Ditangkap
Habib YS ditangkap Polres Pamekasan, pada 4 November 2021. Tokoh agama itu dijerat Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Sampang, saat menggelar acara yang melibatkan banyak warga, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Rabu 2 Februari 2022. Penangkapan bermula dari laporan yang masuk di kepolisian, sejak November 2021 lalu.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menyebut jika tersangka hingga kini tetap ditahan di tempatnya.
Pasca ditangkap, sejumlah pengikut Habib YS sempat meluruk Polres Pamekasan, pada Senin 31 Januari 2022. Mereka memaksa kepolisian untuk membebaskan Habib YS dari tahanan. Namun polisi tetap menahan pelaku hingga saat ini. "Sekarang pelaku sudah ditahan. Tidak benar jika ada rumor pelaku dibebaskan," ujarnya.
Modus Habib YS
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada September 2021. Pelaku meminta santri korbannya untuk memijit. Kemudian, dua santri tersebut dirayu dan dicabuli dengan iming-iming mendapat berkah dan awet muda.
"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijit biar dapat barokah," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, dikutip dari detik.com.
Peristiwa itu terjadi di pesantren yang dikelola Habib YS, yaitu di Pondok Desa, Pangguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Bahkan korban mengaku kelakuan bejat Habib YS dilakukan lebih dari satu kali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perbuatan nista itu. Di antaranya baju dan kerudung milik korban, serta sarung milik pelaku.