Fakta Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Ini Sebabnya
Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya dicabut oleh penggugat. Ini muncul setelah penggugat, Bambang Tri Mulyono, ditahan dan jadi tersangka kasus penistaan agama serta ujaran kebencian.
Sebab Gugatan Dicabut
Gugatan yang masuk resmi dicabut per Kamis, 27 Oktober 2022. Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, memaparkan sejumlah penyebab mengapa gugatan atas ijazah palsu Jokowi akhirnya dicabut.
Khozinudin menyebut, ditahannya Bambang menyebabkan masalah dalam proses gugatan ijazah palsu. Sebab Bambang disebutnya punya akses atas saksi dan data untuk membuktikan jika ijazah Jokowi mulai SD hingga SMA adalah palsu.
"Saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena hanya percaya pada Bambang Tri. Kalau kami yang menghubungi, menjadi problem," katanya dikutip dari detik.com, Jumat 28 Oktober 2022.
Sesuai hukum perdata, pencabutan gugatan sebelum masuk persidangan memiliki konsekuensi atas ditutupnya kasus tersebut. "Maka kasus dianggap tidak ada, atau case close dengan status 0-0 atau seri," lanjutnya.
Kronologi Gugatan
Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan atas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Ijazah itu digunakan mendaftar saat pemilihan presiden periode 2019-2024. Bambang mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 3 Oktober 2022.
Adapun para tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum itu antara lain tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang Tri Ditahan
Sementara, Bambang sendiri kini berstatus tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Kamis, 13 Oktober dan kemudian ditahan di Rutan Breskrim Polri sebagai tersangka bersama seorang rekannya Sugi Nur Rahardja.
Sugi Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya, Bambang adalah mantan narapidana kasus ujaran kebencian dan SARA pada 2017. Saat itu dia divonis bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan isu SARA akibat menulis buku Jokowi Undercover dikutip dari kompas.com
Advertisement