Fakta Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Larang LGBT
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan surat edaran berisi larangan atas pemikiran dan perilaku yang disebut Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), di dalam kampus. Aktivis menilai surat itu adalah bentuk diskriminasi.
Surat Edaran Larangan LGBT
Surat tersebut bertanggal 1 Desember 2023, dan diteken oleh Dekan Fakultas Teknik, Selo. Sejumlah isinya antara lain:
1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Sebab Keluarnya Surat Edaran
Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono menyebutkan surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT. "Kami perlu lindungi mahasiswa mayoritas yang resah," kata Sugeng, dikutip dari Tempo.co.
Fakultas kemudian membuat surat edaran sebagai dasar hukum, untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT. Sugeng juga menyebut jika surat edaran telah mendapat persetujuan dari Rektor UGM, Ova Emilia. Surat itu menurutnya bentuk perlindungan pada mayoritas mahasiswa yang resah atau tidak nyaman. "Peraturan ini sifatnya persuasif. Kami melindungi siapa pun.
Selanjutnya, pihaknya akan membentuk komite etik untuk memeriksa pelanggaran etik. Tim itu akan memutuskan mahasiswa tersebut melanggar etik atau tidak.
Aturan Diskriminatif
Sementara, Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono menyebutkan surat edaran tersebut bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang menunjukkan pengakuan terhadap keragaman seksualitas. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization memberi pengakuan terhadap keragaman identitas gender dan menyatakan LGBT bukan gangguan mental.
Menurutnya, surat edaran itu menunjukkan Fakultas Teknik UGM tidak mau terbuka terhadap ilmu pengetahuan yang mengakui keragaman gender dan seksual.
Andreas juga menyebut jika aturan itu justru bersifat diskriminatif dan bentuk dari pasal karet. Surat larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM bisa memicu persekusi terhadap minoritas LGBT. "Aturan itu tidak berdasar, bersifat karet, dan diskriminatif," katanya.
Mahasiswa dengan jenis kelamin yang sama ketika bergandengan tangan misalnya, bisa terkena sanksi berupa pengurangan nilai, skorsing dan dikeluarkan dari kampus.
Advertisement