Fakta-fakta Produksi 120 Film Porno Dibongkar Polda Metro Jaya
Patroli siber Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Hal ini sudah diusut sejak Senin, 17 Juli 2023.
Ada lima tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran yang telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.
Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
"Mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video Dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 September 2023.
Penangkapan Lima Tersangka
Lima orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Berikut ini inisial para tersangka dan perannya masing-masing:
Penangkapan 31 Juli 2023
I, peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com
JAAS, peran sebagai kameramen
Penangkapan 1 Agustus 2023
AIS, peran sebagai editor film
AT, peran sebagai sound engineering
SE, peran sebagai Sekretaris dan talent
Polisi Buru Pelaku Lainnya
Polisi masih memburu 16 pemeran lainnya. Sebanyak 11 pemeran perempuan, dan lima orang laki-laki. Polisi kembangkan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut.
Sita Barang Bukti
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu set alat syuting: kamera, tripod, lensa, dan sound speaker.
Lima buah hard disk dan satu buah flashdisk jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar antara 1 jam sampai 1 jam 30 menit.
Selanjutnya lima unit HP, dua unit laptop, dua unit PC komputer, dan dua unit TV.
Pemblokiran
Salah satu film porno ini sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo sekitar April 2023.
Keuntungan Penjualan Film Porno
Dari hasil penjualan film-film tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Tersangka telah membeli sejumlah aset dari hasil produksi film porno tersebut, yakni 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor NMax.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta," tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni:
Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Advertisement