Fakta-fakta Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Selasa 14 Januari 2025 malam.
Rudi ditangkap di Palembang dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus yang jadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir ini.
Penggeledahan Kediaman Rudi Suparmono
Kejagung menyita uang senilai Rp21 miliar saat menggeledah kediaman Rudi Suparmono. Meski Rudi diduga menerima uang suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp752 juta) dari Lisa Rahmat, jumlah uang yang ditemukan di rumahnya jauh lebih besar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa sumber uang tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Peran Rudi Suparmono dalam Kasus Suap
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap bahwa Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu. "Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.
Rudi Suparmono diduga memiliki peran penting dalam pengaturan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. Ia terlibat langsung dalam pembagian jatah suap kepada para hakim dan menerima sebagian dari uang tersebut. Penangkapan Rudi Suparmono dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Rangkaian Peristiwa Kasus Dugaan Suap
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berperan aktif dalam proses proses hukum anaknya.
Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk menanyakan nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus kasus anaknya. Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.
Dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya menerima jatah suap SGD 20.000 melalui hakim Erintuah Damanik. Selain itu, panitera Siswanto juga dijanjikan SGD 10.000, meskipun uang tersebut belum diserahkan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
Meirizka diduga memberikan total suap Rp3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya divonis bebas. Hasilnya, Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya.