Fakta-fakta Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis
Kasus dugaan video syur anak musisi mantan vokalis band, baru bisa gamblang menyebut nama David Bayu alias David Naif ketika ia buka masker yang rapat menutupi wajahnya.
David Naif tak pakai masker usai mendampingi pemeriksaan kedua putrinya di Polda Metro Jaya, Rabu 7 Agustus 2024. Sementara itu, kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyebut nama kliennya Audrey. Diketahui, putri David Naif itu bernama lengkap Audrey Davis. Perempuan 24 tahun itu menutup rapat wajahnya pakai masker dan topi di hadapan media.
Pada pemeriksaan pertama, Selasa 6 Agustus 2024, David Naif dan putrinya kompak menutupi wajahnya pakai masker. Musisi itu bahkan mengabaikan pertanyaan para wartawan yang sudah menantinya.
Sebagai informasi, Audrey Davis pernah menjadi model video musik ayahnya, berjudul Deritaku di album Di Dalam Jiwa. Audrey Davis beradu akting dengan aktor Jefri Nichol. Video klip ini tayang perdana di kanal YouTube David Bayu Tube pada 5 Oktober 2022.
Berikut ini info grafis fakta-fakta kasus dugaan video syur Audrey Davis:
Info Grafis Fakta-fakta Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis
Audrey Davis diperiksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan video syur.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saksi Audrey Davis mengakui pemeran video syur.
David Naif mendampingi putrinya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Polisi sudah kantongi identitas pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Audrey Davis.
Identitas pemeran pria belum dibeberkan.
Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria itu.
Dua orang pelaku penyebaran video syur dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus Audrey Davis mirip Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes tiga tahun lalu. Berstatus tersangka tapi tak ditahan.
Advertisement