Fakta-fakta Jual Beli Surat Suara di Malaysia Harga Rp90-120 Ribu
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo membongkar modus jual beli suara di pemilihan umum atau Pemilu Indonesia 2024 di Malaysia. "Persoalan terjadinya jual-beli surat suara di Malaysia itu karena faktor jumlah pemilih terbanyak, khususnya untuk di luar negeri," jelasnya dalam keterangan pers.
Selain itu, lanjut Wahyu, pemilih yang menggunakan metode pos di Malaysia cukup besar, yang diperkirakan mencapai 60 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Wahyu mengungkap, warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, tinggal di apartemen bersama majikan. Selanjutnya surat suara, yang didistribusikan, hanya berhenti di kotak surat yang ada di apartemen.
"Para calo penjaja surat suara itu menghafal pola memanfaatkan kertas suara yang dikirim ke pos itu. Karena itu terjadi lima tahun sekali," bebernya.
Wahyu mengatakan, satu surat suara dijual bisa seharga sekitar Rp90.000 sampai Rp 120.000. Pemilihan luar negeri meliputi pemilihan presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Daerah pemilihan (Dapil) Jakarta II di Pemilu 2024 meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.
"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," jelas Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, dikutip dari Antara.
Saat ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.
Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
Advertisement