Fakta-fakta di Balik Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat
Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga melakukan perbudakan modern pada Senin, 24 Januari 2022.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terbit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Satu tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan menemukan kerangkeng manusia tersebut.
Berikut fakta kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat seperti dirangkum dari berbagai sumber:
1. Menampung 40 orang
Ketua Migran Care, Anis Hidayah, mengungkap setidaknya ada 40 orang pernah dikurung dalam kerangkeng manusia tersebut. Mereka semua diduga bekerja di ladang kelapa sawit.
"Bupati membangun kerangkeng (penjara) dan digunakan untuk menampung mereka setelah bekerja," kata Anis dikutip Antara, Selasa, 25 Januari 2022.
Anis mengatakan setidaknya ada dua sel di dalam rumah Bupati nonaktif yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang itu.
2. Diperlakukan semena-mena
Anis menyebut orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat itu dipekerjakan semena-mena. Mereka tidak diberi makan layak dan tidak digaji.
"Mereka tidak ada akses kemana-mana, dan mereka dipukul hingga lebam, tidak diberi makan dengan layak, tidak digaji selama bekerja dan tidak bisa komunikasi dengan pihak luar," kata dia.
3. Penjara berukuran 6x6 meter
Polisi menyebut penjara manusia itu memiliki luas 6x6 meter di bangunan seluas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar.
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun, saat pengecekan hanya ditemukan 30 orang. "Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.
4. Tempat rehabilitasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Terbit merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini diketahui dari saksi di lokasi.
"Keterangan penjaga bangunan, tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Bangunan yang penuh jeruji besi itu juga menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Ramadhan menyebut mereka diserahkan langsung oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," ujar jenderal bintang satu itu.
5. Dibangun sejak 2012
Ramadhan menyebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja di rumah Terbit tidak berizin. Kerangkeng manusia itu sudah dibangun sejak 10 tahun lalu.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang," kata dia.
Ramadhan menegaskan pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
Advertisement