Fakta-fakta Cinta Segitiga Caleg Ikut Buang Mayat WIL
Cinta segitiga berujung maut. Sejoli berinisial DA dan DPP serta eksekutor berinisial MR menjadi tersangka kasus pembunuhan Indriana, perempuan berusia 24 tahun. Korban berasal dari Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka DPP, perempuan berstatus calon legislatif (caleg) Pemilu, Rabu 14 Februari 2024. Berdasarkan informasi di situs infopemilu.kpu.go.id, DA terdaftar sebagai caleg DPR RI, sebuah partai politik (parpol) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX. Meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga:
Polda Jawa Barat menyampaikan kasus pembunuhan terhadap Indriana didalangi oleh pasangan kekasih asal Jakarta, berinisial DA dan DPP.
"Kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu kemudian melakukan ini (pembunuhan)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan usai olah TKP di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jumat 1 Maret 2024.
DA dan DPP menyewa MR untuk membunuh korban yang dilatarbelakangi alasan cinta segitiga.
"Awal pacaran dengan DPP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang 'saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini'," Kanit 1 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKP Luhut Sitorus.
MR dijanjikan dihadiahi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indriana.
Indriana dibunuh di dalam mobil. Ia dijerat ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam. Mobil para pelaku sempat mogok saat membawa mayat Indriana. Mayat korban didudukkan di jok belakang dan mulutnya dipakaikan masker seolah-olah sedang tidur.
Para pelaku membuang mayat Indriana di dekat Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 23 Februari 2024. Sebelum dibuang, mayat Indriana dibungkus dulu dengan selimut. Mayat berhasil ditemukan pada Minggu, 25 Februari 2024.
DA dan Indriana merupakan satu pekerjaan. Keduanya bekerja sebagai broker.
DA dan DPP mengambil barang-barang berharga yang melekat pada tubuh korban berupa jam tangan Rolex dan tas LV yang kemudian dijual. Harga jual senilai Rp54 juta.