Fakta-fakta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti.
Info Grafis Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, akhirnya dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, mereka masih diberikan hak pensiun.
KY menemukan fakta, hakim membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 454 dan seterusnya.
Hakim membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Hakim membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.
Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).