Fakta Emir Moeis, dari Koruptor Hingga Komisaris BUMN
Nama Izedrik Emir Moeis banyak dibincangkan netizen sejak ditunjuk menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Emir Moeis adalah mantan terpidana kasus korupsi serta belum pernah membuat laporan LHKPK sejak diangkat jadi komisaris per Februari 2021.
Mantan Terpidana Koruptor
Sebelum ditunjuk sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak dari PT Pupuk Indonesia, Emir Moeis merupakan anggota Komisi VIII DPR RI yang terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.
Emir Moeis terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014, dikutip dari tirto.id, pada Jumat 6 Agustus 2021.
Jadi Komisaris
Emier Moeis diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, pada 2016 lalu. Seperti tersebut di laman PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis yang merupakan politisi senior PDIP itu, menjabat komisaris sejak tanggal 18 Februari 2021.
"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," tulis informasi di website Perseroan dikutip dari kumparan, Jumat 6 Agustus 2021.
Belum Lapor Harta Kekayaan
Sejak bebas dan diangkat sebagai komisari, Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaan kembali atau LHKPK, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan KPK, Emir Moeis terakhir kali melaporkan harta kekayaanya pada 26 Januari 2010, ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Trt/Kmp/Cni)