Fakta Eks Direktur PDAM Tulungagung Dibui Karena Korupsi
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto dijebloskan ke penjara lantaran telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dana perawatan. Koruptor tersebut kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
Kasus Eks Direktur PDAM Tulungagung
Djoko Hariyanto diketahui menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018. Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar. Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih, dikutip dari suara.com, Sabtu 22 Januari 2022.
Vonis Pengadilan
Diketahui, eks Direktur PDAM Tulungagung ini divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Namun, Djoko Hariyanto Djoko melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hanya saja, vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Tak menyerah, Djoko berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, dikutip dari Antara.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Dijebloskan ke Lapas Tulungagung
Hingga pihak Kejaksaan Tulungagung melakukan eksekusi dan menahan Djoko Hariyanto, per Kamis, 20 Januari 2022 lalu. Agung menyebut, proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu berjalan tanpa halangan.
Tim jaksa menjemput eks Direktur PDAM Tulungagung, Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Status Djoko kini resmi menjadi warga binaan di LP Tulungagung.