Fakta Dua Bupati Nganjuk Ditangkap KPK
Bupati Nganjuk NRH dikabarkan telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),pada Senin, 10 Mei 2021, dini hari. NRH diduga tersangkut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Sedangkan pendahulunya, Taufiqurrahman, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi senilai Rp1,3 miliar.
Bupati Nganjuk NRH Terjaring OTT KPK
Kabar tentang terjaringnya NRH dalam OTT KPK, ramai mewarnai media. Bupati periode 2018-2023 itu diduga tersangkut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Ada tarif khusus untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Menurut sumber, untuk camat dikenai biaya Rp100 juta. Sedangkan untuk staf maksimal Rp50 juta.
Bupati Nganjuk NRH dan para pihak yang terjaring OTT memiliki waktu selama 1x24 jam dalam tahanan KPK sebelum status hukum dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah ini, dilansir dari detik.com.
Mantan Bupati Nganjuk Terjerat Kasus Korupsi
Kasus yang terjadi saat ini seolah mengulang kejadian yang dialami Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman.
Pendahulu NRH itu menjalani persidangan dengan dakwaan terlibat kasus suap jabatan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Dilansir dari radarkedirijawapos.com, suap itu didapat dari empat terpidana kasus suap lainnya, yaitu uwandi, Ibnu Hajar, Harjanto dan M. Bisri.
Meski menolak menerima uang sebesar itu, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bersalah dan terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun, pada Juni 2018 lalu.
Kasus Pencucian Uang Rp25 Miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai Rp25 miliar, selama dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk, di tahun 2013-2017. Kasus ini hingga saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ngo/Dtk/Rdr)